Sunday, March 15, 2009

PABRIK GULA MENGHASILKAN RAW SUGAR

Pabrik gula kristal putih (GKP) yang tidak memenuhi standar SNI (icumsa > 300) akan digolongkan penghasil raw sugar. Masalahnya bagaimana dengan pendapatan petani, sebab harga raw sugar lebih rendah dari GKP. Agar pendapatan petani tetap, maka rendemen raw sugar harus lebih tinggi dari GKP.

Sebagai contoh jika hasil tebu 80 ton dengan rendemen 7,5% berarti petani mendapat bagian gula 3,96 ton. Jika HPP gula tahun 2008 adalah Rp 5.000/kg, maka pendapatan petani Rp 19,8 juta. Dengan asumsi harga raw sugar Rp 3.500/kg, maka agar pendapatan petani tetap, bagian gula petani harus 5,66 ton. Untuk mendapatkan bagian ini berarti rendemen raw sugar harus 10,71%. Jika hal ini dapat dijamin, bagi petani apapun yang dihasilkan oleh PG tidak menjadi masalah. Pertanyaannya apakah PG pernah mencoba mengolah tebu menjadi raw sugar dan berapa rendemennya?

No comments: