Beras adalah salah satu komoditi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi sudah selayaknya semua perencanaan dan program kerja disusun berdasarkan data yang akurat. Saat ini terdapat beberapa versi data produksi beras, dan yang paling baru adalah perbedaan antara data BPS dengan data BULOG.
Marilah kita lupakan perbedaan ini dan kita analisis data dari BPS saja sebagai lembaga yang resmi dalam merilis data nasional. Produksi gabah tahun 2010 menurut BPS sebesar 65,98 juta ton atau setara dengan 40,88 juta ton beras. Jika ditambahkan stok beras di awal 2010 sebesar 1,62 juta ton, maka total stok beras tahun 2010 sebesar 42,5 juta ton. Angka ini sangat besar jika dibandingkan konsumsi sebesar 33,02 juta ton yang berarti surplus sekitar hampir 9,5 juta ton.
Kondisi tahun 2010 kenyataannya lebih jelek dari tahun 2009 sehingga seharusnya produksi tidak mungkin meningkat. Data di beberapa daerah menunjukkan penurunan produktivitas dan rendahnya rendemen gabah ke beras. Angka BPS masih menggunakan rendemen 62% padahal kenyataan di lapangan hanya sekitar 56%, sehingga jika produksi dianggap sama dengan tahun 2009, maka produksi beras seharusnya sebesar 36 juta ton. Data dari beberapa peneliti menunjukkan bahwa produksi beras sebenarnya ter-mark up 17% , artinya seharusnya prpduksi beras sebesar 34 juta ton. Dengan stok 1,6 juta ton, maka stok beras tahun 2010 berkisar antara 35 – 36 juta ton. Memang jika dengan tingkat konsumsi 33 juta ton, produksi tahun 2010 masih cukup. Jika stok mati di hitungan 2 juta ton, di awal tahun 2011 hanya terdapat sisa stok beras tidak lebih dari 1 – 2 juta ton. Kita berharap produksi tahun 2011 naik secara signifikan agar konsumsi yang pasti naik dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
1 comment:
Bapak saya Rudy mahasiswa Agronomi IPB ingin bertanya pak terkait penghapusan bea masuk impor bahan pangan yang dihapus menko perekonomian yang termasuk di dalamnya beras, menurut bapak bagaimana posisi beras lokal di tahun 2011 ketika stok lokal 2010 masih ada sedangkan gempuran beras impor akan semakin tinggi karena kebijakan penghapusan bea masuk impor ini??Apakah tindakan pemerintah dapat dibenarkan pak untuk menghapus bea masuk impor??terima kasih
Post a Comment